top of page

Catat Nih! 5 Syarat Sah Nikah

Bagi anda yang memutuskan untuk menikah, anda perlu tahu hal ini. Menikah bukan hanya menyatukan dua insan, disamping itu ada syarat-syarat agar pernikahan yang anda jalani menjadi sah di mata agama.

Nah, bagi anda yang sudah memutuskan akan segera menjalankan prosesi pernikahan, ada baiknya syarat sah nikah beserta rukunnya yang akan kami ulas ini diperhatikan, ya! Sebab, jika salah satunya saja tidak ada, khawatir pernikahannya tidak sah di mata agama lho!


Khususnya di dalam agama Islam, hukum nikah merupakan sunnah, karena nikah juga sangat diajnjurkan oleh Rasullullah S.A.W. Hukum nikah adalah sunnah bagi seseorang yang sudah mampu melaksanakannya, sebagaimana dengan bunyi hadits Nabi Riwayat Al-Bukhari nomor 4779:


Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.

Sebelum mengetahui syarat sah nikah, ada baiknya anda juga mengetahui terlebih dahulu tentang rukun nikah. Berikut Rukun nikah dalam islam beserta penjabarannya:


Rukun Dalam Menikah

  • Mempelai Pria. Syarat sah menikah adalah adanya mempelai Pria. Pernikahan dimulai pada saat akad nikah, dan mempelai pria wajib hadir, tidak boleh digantikan.

  • Mempelai Wanita. Sahnya menikah yang kedua kedua yakni adanya mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Dilarang hukumnya untuk memperistri perempuan yang haram untuk dinikahi, contohnya seperti pertalian darah, hubungan kemertuaan, dan hubungan sepersusuan.

  • Wali Nikah mempelai Perempuan. Syarat sah menikah yang ketiga aalah adanya wali nikah. Wali merupakan orang tua dari mempelai perempuan yakni ayah, kakek, saudara laki-laki kandung (bisa kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman atau pakde), dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

  • Dua orang sebagai aksi Nikah. Menikah akan sah bila terdapat saksi nikah. Bila tidak ada saksi. Maka statusnya tidak sah menikah di mata agama. Syarat-syarat untuk menjadi saksi nikah yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Dua orang saksi ini dapat diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga, maupun orang yang dapat dipercayakan untuk menjadi saksi.

  • Ijab dan Qabul. Yang terakhir, sahnya pernikahan yakni ducapkannya ijab dan qabul. Ijab dan qabul merupakan pengucapan ikrar janji suci kepada Allah SWT dihadapan penghulu, wali, dan juga saksi. Ketika kalimat “saya terima nikahnya” diucapkan, maka pada saat itu juga mempelai laki-laki dan perempuan dikatakan sah untuk menjadi sepasang suami istri.

Selain rukun yang telah disebutkan, ini dia syarat sah nikah dalam Islam yang hukumnya wajib dipenuhi:


5 Syarat Sah Nikah

  1. Beragama Islam. Yang pertama calon mempelai pria dan wanita harus beragama Islam. Tidak sah hukumnya jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul dalam agama Islam.

  2. Bukan pria yang mahrom bagi Calon Istri. pernikahan akan diharamkan hukumnya jika mempelai wanita merupakan mahrom mempelai pria dari pihak ayah. Lebih baik pastikan dan periksa lebih dulu riwayat keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.

  3. Wali Akad Nikah. Wali akad nikah mempelai wanita yakni ayah. Namun apabila ayah dari mempelai wanita sudah meninggal, maka dapat diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang dapat menjadi wali di dalam pernikahan. Walau demikian, penggunaan wali hakim ini juga tidak bisa sembarangan.

  4. Tidak Sedang melaksanakan ibadah haji. Syarat sah menikah selanjutnya adalah tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Seperti dalam hadits Riwayat Muslim: “Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)

  5. Bukan Paksaan. Syarat sah menikah yang terakhir adalah menikah bukan karena paksaan. Pernikahan harus berdasarkan keikhlasan dan pilihan kedua mempelai untuk hidup Bersama-sama.

Itu dia rukun beserta dengan syarat sah nikah yang telah kami jabarkan. Untuk anda yang khususnya beragama Islam, wajib dicermati ya agar pernikahan anda sah di mata agama!

Comentarios


bottom of page